Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Daerah disesuaikan dengan standar proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar proses pendidikan yang berlaku khusus bagi jenis Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis hambatan, kemampuan, dan kebutuhan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda
