Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar proses dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b didasarkan pada pendidikan berbasis budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Standar proses merupakan kriteria pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan proses pembelajaran; b. pelaksanaan proses pembelajaran; c. penilaian hasil pembelajaran; dan d. pengawasan proses pembelajaran.
Koreksi Anda