Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penghormatan;
b. nondiskriminasi;
c. partisipatif;
d. kesetaraan kesempatan; dan
e. aksesibilitas.
Koreksi Anda
