Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g terdiri atas biaya investasi Satuan Pendidikan Khusus, biaya operasional satuan pendidikan, dan biaya personal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya investasi Satuan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. (3) Biaya operasional satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan c. biaya operasi pendidikan tak langsung. (4) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kebutuhan personal yang menunjang proses pembelajaran pendidikan yang dikeluarkan untuk peserta didik agar bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan penyelenggara Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa, sesuai dengan kemampuan Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif bagi tenaga pendidik penyelenggara Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda