Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Standar perencanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a mencakup perencanaan visi, misi, tujuan dan rencana kerja satuan pendididikan khusus.
(2) Standar pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b mencakup penyusunan pedoman kerja, struktur organisasi, pelaksanaan kegiatan, bidang kesiswaan, bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, bidang pendidik dan tenaga kependidikan, bidang sarana prasarana, bidang keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, dan peran serta Masyarakat dan kemitraan.
(3) Standar pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c mencakup program pemantauan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan, evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi.
(4) Standar kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d berkaitan dengan kriteria, tugas, dan fungsi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
(5) Standar sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e mencakup tugas Satuan Pendidikan Khusus dalam mengembangkan sistem informasi manajemen.
Koreksi Anda
