Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. penguatan dan penghargaan kepada pendidik yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan b. pemberian kesempatan kepada pendidik untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Koreksi Anda