Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan yang berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan maupun yang berlaku khusus pada jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berbasis budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda