Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Orang Tua berperan untuk: a. mengupayakan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anaknya yang berkebutuhan khusus; b. mendukung sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa; c. melakukan konsultasi kepada Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, psikolog, tenaga kesehatan, Guru Pembimbing Khusus, dan/atau tenaga ahli yang dibutuhkan; d. memberikan motivasi kepada anak berkebutuhan khusus untuk bersedia dan bersemangat menempuh pendidikan; e. mendukung penyediaan segala kebutuhan anak berkebutuhan khusus yang menunjang proses belajar mengajar; dan f. memberikan saran dan kritik kepada Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa maupun kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda