Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e pada Satuan Pendidikan Khusus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan Khusus harus mendukung aktifitas Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (3) Standar sarana prasarana pada Satuan Pendidikan Khusus meliputi: a. standar lahan; b. standar bangunan; c. standar ruang pembelajaran umum beserta kelengkapannya; d. standar ruang pembelajaran khusus beserta kelengkapanya; dan e. standar ruang penunjang beserta kelengkapannya. (4) Standar bagi masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jenjang pendidikan, jenis hambatan, dan kebutuhan khusus Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda