Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat melakukan fasilitasi terlaksananya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar penyelenggara Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat.
Koreksi Anda
