Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyandang Disabilitas, meliputi:
1. fisik;
2. intelektual;
3. mental; dan/atau
4. sensorik;
b. anak dengan potensi kecerdasan; dan
c. anak dengan bakat istimewa.
Koreksi Anda
