Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar isi dirumuskan antara lain melalui penyusunan struktur kurikulum pendidikan berbasis budaya berbentuk kurikulum Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa. (2) Struktur kurikulum berbasis budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat: a. nilai luhur seperti nilai spiritual, nilai personal moral, nilai sosial, dan nilai nasionalisme Daerah; b. artefak seperti sastra, busana, arsitektur, karya seni, boga, dan olah raga/permainan; dan c. adat/kebiasaan. (3) Setiap Satuan Pendidikan Khusus melaksanakan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Struktur kurikulum Satuan Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi: a. pendidikan agama dan akhlak mulia; b. pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan; c. bahasa INDONESIA d. bahasa Inggris; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olah raga; j. keterampilan pilihan; k. muatan lokal; dan l. Program Kebutuhan Khusus.
Koreksi Anda