Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Standar isi dirumuskan antara lain melalui penyusunan struktur kurikulum pendidikan berbasis budaya berbentuk kurikulum Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa.
(2) Struktur kurikulum berbasis budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat:
a. nilai luhur seperti nilai spiritual, nilai personal moral, nilai sosial, dan nilai nasionalisme Daerah;
b. artefak seperti sastra, busana, arsitektur, karya seni, boga, dan olah raga/permainan; dan
c. adat/kebiasaan.
(3) Setiap Satuan Pendidikan Khusus melaksanakan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Struktur kurikulum Satuan Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan;
c. bahasa INDONESIA
d. bahasa Inggris;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan olah raga;
j. keterampilan pilihan;
k. muatan lokal; dan
l. Program Kebutuhan Khusus.
Koreksi Anda
