Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Standar proses pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif mengedepankan partisipasi aktif semua peserta didik dengan memperhatikan karakteristik peserta didik untuk mendorong peserta didik menjadi individu yang berdaya dan mampu berperan aktif di tengah Masyarakat.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan hasil asesmen Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif secara mandiri atau dengan melibatkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan.
Koreksi Anda
