Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus disesuaikan dengan standar kompetensi lulusan yang berlaku bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian hasil belajar bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menggunakan standar penilaian pendidikan dan panduan penilaian kelompok mata pelajaran serta panduan penilaian pendidikan khusus.
Koreksi Anda
