Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Khusus di Daerah didasarkan pada standar kompetensi lulusan berbasis budaya. (2) Standar kompetensi lulusan berbasis budaya dibedakan antar jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda