Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan proses pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. (2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran; dan b. penyiapan media dan sumber belajar, skenario pembelajaran dan perangkat penilaian pembelajaran.
Koreksi Anda