Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan proses pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran; dan
b. penyiapan media dan sumber belajar, skenario pembelajaran dan perangkat penilaian pembelajaran.
Koreksi Anda
