Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif disesuaikan dengan standar pendidik yang berlaku secara umum dan yang berlaku secara khusus bagi jenis Pendidikan Khusus. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. guru kelas; b. guru mata pelajaran; c. guru bimbingan konseling; dan d. Guru Pembimbing Khusus. (3) Pendidik pada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif harus memiliki kompetensi yang relevan dengan Pendidikan Khusus.
Koreksi Anda