Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan.
(2) Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan di Daerah berkedudukan di bawah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. meningkatkan kompetensi Guru Pendidikan Khusus dan tenaga kependidikan dalam menangani Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
b. menyediakan pendampingan kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
c. mengembangkan program kompensatorik;
d. menyediakan media pembelajaran dan alat bantu yang diperlukan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
e. melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus;
f. menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
g. menyediakan layanan konsultasi; dan
h. mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dapat bekerja sama dengan SLB, pusat layanan dan/atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
