Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah:
a. meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif;
b. meningkatkan koordinasi Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa pada Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif pada jenjang pendidikan dasar; dan
c. memperkuat peran Pemerintah Daerah, Orang Tua, Organisasi Orang Tua, Dunia Usaha, serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa.
Koreksi Anda
