Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf h digunakan untuk melakukan penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. pendidik;
b. Satuan Pendidikan Khusus; dan
c. Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
