Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Organisasi Orang Tua berperan untuk: a. memberikan saran dan kritik terhadap Penyelenggaraan Pendidikan di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Khusus; b. memberikan dukungan fasilitas dan/atau media dalam kegiatan belajar mengajar; c. memberikan dukungan dalam upaya peningkatan mutu layanan Pendidikan; dan d. memberikan dukungan moral kepada Orang Tua Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam berbagai bentuk kegiatan bersama.
Koreksi Anda