Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus diarahkan untuk menciptakan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang memiliki kemampuan kompetitif, komunikatif, literatif, dan kolaboratif. (2) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar ruangan secara klasikal, kelompok, atau individual melalui tatap muka dan/atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus dilakukan secara demokratis, aktif, inovatif, kreatif, efektif, inspiratif, dan menyenangkan sesuai dengan tingkat perkembangan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. (4) Proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus harus dilakukan berdasarkan asesmen dan pembuatan program pendidikan individual bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Satuan Pendidikan Khusus.
Koreksi Anda