Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa di Daerah, Pemerintah Daerah memiliki tugas: a. menyusun kebijakan Daerah untuk penyelenggaraan pendidikan pada sekolah negeri maupun swasta, sesuai kewenangan; b. menyediakan Satuan Pendidikan Khusus dan mendorong kesiapan satuan pendidikan di Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Inklusif; c. meningkatkan partisipasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam memperoleh Pendidikan; d. menyediakan sarana prasarana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif; e. melaksanakan standar nasional pendidikan; f. menyelenggarakan kurikulum muatan lokal; g. menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif; h. mengupayakan pemenuhan kualifikasi dan memfasilitasi peningkatan kompetensi pendidik pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa; i. menyediakan dan memberdayakan Guru Pembimbing Khusus di setiap Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif; j. menyusun kebijakan Daerah tentang pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa dalam Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria; k. menyusun buku teks pembelajaran dan modul pembelajaran bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; l. melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional: dan m. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan teknis kepada Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda