Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan Perangkat Daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan bidang Pendidikan Khusus. 5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta yang terdiri dari Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah. 6. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, lembaga swadaya Masyarakat, dan/atau badan hukum yang peduli dan berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus di Daerah. 7. Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa adalah penyelenggaraan pendidikan yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 8. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus adalah peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena hambatan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. 9. Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa adalah potensi bidang intelektual umum, akademik khusus, kreatif produktif, seni kinestetik, psikososial/ kepemimpinan, dan psikomotorik/olah raga. 10. Satuan Pendidikan Khusus adalah kelompok layanan pendidikan pada tingkat pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan jalur formal bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di Sekolah Luar Biasa bagi anak dengan hambatan dan di sekolah khusus bagi anak dengan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. 11. Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal berdasarkan Pendidikan Inklusif. 12. Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah kelompok layanan pendidikan pada jenjang menengah yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan/bentuk lain yang sederajat berdasarkan Pendidikan Inklusif. 13. Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik termasuk yang memiliki hambatan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. 14. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan Khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan. 15. Guru Pendidikan Khusus adalah pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Satuan Pendidikan Khusus dan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif. 16. Guru Pembimbing Khusus adalah guru dengan tugas utama atau tugas tambahan, guru yang diperbantukan kepada sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif, atau guru yang secara khusus direkrut dan telah memperoleh pembekalan khusus untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa. 17. Program Kebutuhan Khusus adalah program yang dikembangkan sebagai penguatan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk memfasilitasi dalam pencapaian kompetensi secara optimal sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. 18. Mata Pelajaran Keterampilan Pilihan adalah mata pelajaran yang dikembangkan sebagai penguatan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus untuk bekal hidup mandiri, tidak tergantung pada orang lain, dan untuk bekal persiapan bekerja. 19. Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas pendidikan untuk penyandang disabilitas. 20. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri beranggotakan Orang Tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh Masyarakat yang peduli Pendidikan. 21. Orang Tua adalah Orang Tua Peserta Didik Berkebutuhan Khusus. 22. Organisasi Orang Tua adalah kumpulan Orang Tua Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang tergabung pada suatu organisasi. 23. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Koreksi Anda