Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi penilaian terhadap aspek:
a. sikap;
b. pengetahuan; dan
c. keterampilan.
(2) Penilaian terhadap sikap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(3) Penilaian terhadap pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh pendidik, Satuan Pendidikan Menengah Penyelenggara Pendidikan Inklusif, dan Pemerintah Daerah untuk mengukur penguasaan pengetahuan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(4) Penilaian terhadap keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan menengah penyelanggara Pendidikan Inklusif, dan Pemerintah Daerah untuk mengukur kemampuan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam menerapkan pengetahuan dalam melaksananakan tugas tertentu.
(5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mekanisme instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;
b. prosedur penilaian; dan
c. evaluasi berkesinambungan dan evaluasi otentik dengan menggunakan berbagai metode dengan
memperhatikan karakteristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
(6) Penilaian hasil belajar Peserta Didik Berkebutuhan Khusus disesuaikan dengan standar kompetensi lulusan yang berlaku bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
