Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. (2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada Satuan Pendidikan Khusus bersama- sama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal MENETAPKAN 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pendidikan Khusus dan Komite Sekolah mempertimbangkan: a. kecukupan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan/atau d. pendapat tokoh Masyarakat setempat.
Koreksi Anda