Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pendidik pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran secara lengkap dan sistematis. (2) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a. memperhatikan perbedaan individu Peserta Didik Berkebutuhan Khusus termasuk jenis hambatan yang dialami; b. mendorong partisipasi aktif Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; c. mengembangkan budaya membaca dan menulis; d. memberikan umpan balik dan tindak lanjut penguatan, pengayaan, dan remedi; e. memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan; f. pengalaman belajar; g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta teknologi asistif; dan h. ketersediaan layanan khusus di sekolah inklusif berdasar hasil asesmen Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Koreksi Anda