Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf a dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain melalui diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
Koreksi Anda
