Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa meliputi: a. tugas dan wewenang; b. peran serta; c. unit layanan disabilitas bidang pendidikan; d. pelaksanaan pendidikan khusus; e. pembinaan dan pengawasan; f. sanksi administratif; dan g. pendanaan.
Koreksi Anda