Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, Dan/Atau Bakat Istimewa
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c disusun berdasarkan hasil pemantauan dan supervisi proses pembelajaran untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
