Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam) puluh tahun atau lebih.
5. Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
6. Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
7. Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosialnya.
8. Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
9. Karang Wreda adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lansia.
10. Panti Wreda adalah sistem pelayanan kesejahteraan bagi Lansia yang terlantar.
11. Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
12. Pembinaan adalah upaya meningkatkan harkat dan martabat hidup Lansia, sehingga gairah hidup tetap terpelihara, lewat organisasi atau perkumpulan khusus bagi para Lansia.
13. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar Lansia Potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
14. Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
15. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
16. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi Lansia untuk memperlancar mobilitas Lansia.
17. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18. Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik, balk berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
19. Pelayanan Harian Lansia (Day Care Services) adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah atau Masyarakat secara professional.
20. Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
(1) Komisi Daerah Lansia dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan Lanjut Usia sesuai pedoman, strategi, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh Komnas Lansia dan Komda Lansia Provinsi, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Gubernur;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program penanganan lanjut usia di kota, kecamatan, dan kelurahan;
d. mengendalikan pelaksanaan program penanganan lanjut usia di kabupaten/kota;
e. menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya daerah dan masyarakat secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
f. menghimpun dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat, provinsi, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
g. mengadakan kerjasama antar Komda Lansia Kabupaten/Kota dalam perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan lanjut usia;
h. melakukan sosialisasi, advokasi, dan mediasi kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, kader pemberdayaan masyarakat, masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga kemasyarakatan;
i. memfasilitasi pembentukan Komda Lansia Kecamatan dan memfasilitasi pembentukan kelompok Peduli Lanjut Usia Kota Malang.
(2) Pendanaan penyelenggaraan penanganan lanjut usia di kota, kecamatan, dan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Komisi Daerah Lansia wajib melaporkan pelaksanaan penanganan lanjut usia kepada Walikota setiap bulan.
(4) Walikota melakukan pembinaan terhadap pembentukan Komda Lansia dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan lanjut usia.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi penanganan lanjut usia.
(6) Walikota dapat melimpahkan pembinaan penanganan lanjut usia di kelurahan kepada Camat.