Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada Lansia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penyuluhan dan konsultasi hukum.
Koreksi Anda
