Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat serta dunia usaha dapat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk: a. fisik; b. non fisik.
Koreksi Anda