Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat serta dunia usaha dapat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
Koreksi Anda
