Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Peningkatan kesejahteraan Lansia diselenggarakan berazaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kekeluargaan, keseimbangan serta keserasian dalam perikehidupan yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
Koreksi Anda
