Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dapat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada Lansia untuk:
a. penyediaan tempat duduk khusus
b. penyediaan loket khusus;
c. penyediaan kartu wisata khusus
d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan Lansia.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
