Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf f, diberikan kepada Lansia potensial yang tidak mampu agar Lansia dapat memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak permanen, baik dalam bentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi.
(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada Lansia yang sudah diseleksi dan memperoleh bimbingan sosial.
Koreksi Anda
