Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf f, diberikan kepada Lansia potensial yang tidak mampu agar Lansia dapat memenuhi kebutuhannya dan meningkatkan taraf kesejahteraannya. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak permanen, baik dalam bentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi. (3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada Lansia yang sudah diseleksi dan memperoleh bimbingan sosial.
Koreksi Anda