Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lansia di tingkat Daerah, dapat dibentuk Komisi Daerah Lansia yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Komisi Daerah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan Lansia, memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam menyusun kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan Lansia. (3) Keanggotaan Komisi Daerah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Dunia Usaha, Unsur Masyarakat dan LSM yang menangani Lanjut Usia serta Perguruan Tinggi. (4) Keanggotaan Komisi Daerah Lansia dari perwakilan Dunia Usaha, Unsur Masyarakat dan LSM LKSLU serta Perguruan Tinggi yang menangani Lanjut Usia dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda