Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Peningkatan kesejahteraan Lansia didasarkan pada prinsip-- prinsip kemandirian, keperansertaan, kepedulian, pengembangan diri dan kemartabatan.
Koreksi Anda
