Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dilaksanakan melalui: a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi Pemerintahan dan masyarakat pada umumnya; b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku; c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
Koreksi Anda