Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi Pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
Koreksi Anda
