Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk: a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan; b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga- lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya. (2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda