Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada Lansia untuk:
a. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan;
b. memperoleh pelayanan administrasi pada lembaga- lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
