Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada Lansia untuk:
a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara;
b. pembayaran Pajak;
Koreksi Anda
