Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di Kelurahan dapat dibentuk lembaga Karang Wreda yang merupakan wadah bagi kegiatan Lansia. (2) Karang Wreda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga sosial kemasyarakatan mitra Kelurahan dalam bentuk memberdayakan Lansia. (3) Pengkoordinasian Karang Wreda dilakukan oleh Forum Kerjasama Karang Wreda yang merupakan jaringan kerjasama antar Karang Wreda lingkup Kecamatan. (4) Forum pengoordinasian kerjasama Karang Werda kecamatan dilakukan oleh forum komunikasi Karang Werda Kota. (5) Pembinaan Karang Wreda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda