Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial diberikan kepada Lansia potensial yang tidak mampu, baik perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor non formal.
(2) Pemberian bantuan sosial dilaksanakan melalui panti dalam bentuk:
a. pelayanan Harian Lansia (Day Care Services);
b. Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
c. Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
d. family support bagi Lansia; dan
e. unit pelayanan sosial Lansia.
Koreksi Anda
