Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan kesempatan kerja dalam sektor formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dapat dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi Lansia Potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Koreksi Anda
