Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidup minimal Lansia potensial yang tidak mampu;
b. membuka dan mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Koreksi Anda
