Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan hidup minimal Lansia potensial yang tidak mampu; b. membuka dan mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian; c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
Koreksi Anda