Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dapat menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus kepada Lansia dalam bentuk:
a. penyediaan alat bantu Lansia di tempat rekreasi;
b. pemanfaatan taman-taman untuk olahraga;
c. penyediaan pusat-pusat pelayanan kebugaran.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan oleh masing-masing badan atau lembaga baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda
