Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha dapat menyediakan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus kepada Lansia dalam bentuk: a. penyediaan alat bantu Lansia di tempat rekreasi; b. pemanfaatan taman-taman untuk olahraga; c. penyediaan pusat-pusat pelayanan kebugaran. (2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan oleh masing-masing badan atau lembaga baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Koreksi Anda