Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan dengan memperhatikan keahlian, ketrampilan, bakat dan minat Lansia potensial yang tidak mampu, serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda