Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan dengan memperhatikan keahlian, ketrampilan, bakat dan minat Lansia potensial yang tidak mampu, serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
