Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. jalan setapak;
b. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
c. tempat pemberhentian kendaraan umum;
d. tanda-tanda/rambu-rambu dan/ atau marka jalan;
e. trotoar bagi pejalan kaki.
Koreksi Anda
