Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan: a. jalan setapak; b. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; c. tempat pemberhentian kendaraan umum; d. tanda-tanda/rambu-rambu dan/ atau marka jalan; e. trotoar bagi pejalan kaki.
Koreksi Anda