Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi Lansia.
Koreksi Anda
