Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 25 November 2015
WALIKOTA MALANG,
ttd.
MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 19 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd.
CIPTO WIYONO
LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2016 NOMOR 4
Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
TABRANI, SH. M.Hum PEMBINA NIP. 19650302 199003 1 019
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR :
NOMOR : 401 – 13/2015
Koreksi Anda
